
◆ Wacana Revisi UU Pemilu Mulai Digodok
Isu revisi Undang-Undang Pemilu mencuat jelang persiapan Pemilu 2029 setelah sejumlah fraksi di DPR mengusulkan perubahan beberapa pasal kunci.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah kenaikan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) dari 4% menjadi 6–7%. Tujuannya, agar jumlah partai di DPR tidak terlalu banyak dan proses legislasi lebih efisien.
Selain itu, muncul wacana mengubah sistem pemilu legislatif dari terbuka menjadi semi-tertutup, agar peran partai dalam menentukan calon anggota legislatif lebih dominan dibanding popularitas personal semata.
◆ Alasan Pihak yang Mendukung Revisi
Pendukung revisi UU Pemilu menilai ambang batas saat ini terlalu rendah, membuat DPR terlalu gemuk dan sulit membangun koalisi kerja yang solid.
Dengan menaikkan threshold, jumlah partai di DPR bisa berkurang sehingga proses pengambilan keputusan lebih cepat dan stabilitas politik lebih terjaga.
Mereka juga berpendapat sistem terbuka saat ini memicu politik uang dan persaingan internal caleg yang tidak sehat. Sistem semi-tertutup dinilai bisa memperkuat kaderisasi dan memperkecil biaya kampanye.
◆ Alasan Pihak yang Menolak Revisi
Sebaliknya, banyak pengamat politik, aktivis demokrasi, dan partai kecil menolak rencana revisi UU Pemilu ini.
Mereka menilai kenaikan threshold akan mematikan partai kecil dan mempersempit representasi politik masyarakat di DPR.
Sistem semi-tertutup juga dianggap bisa mengurangi hak pilih rakyat untuk menentukan calon langsung, karena kekuasaan akan kembali terkonsentrasi di tangan elite partai.
◆ Dampak Politik Jika Revisi Disahkan
Jika revisi disahkan, peta politik nasional akan berubah besar. Partai kecil kemungkinan besar akan hilang dari parlemen, sementara partai besar makin dominan.
Koalisi pemerintahan ke depan bisa menjadi lebih ramping, namun resiko oligarki politik juga meningkat karena hanya sedikit partai yang menguasai parlemen.
Selain itu, sistem semi-tertutup bisa menurunkan minat masyarakat memilih jika mereka merasa suaranya tidak berpengaruh langsung pada individu calon legislatif.
◆ Ringkasan
Wacana revisi UU Pemilu menjelang Pemilu 2029 memicu perdebatan tajam.
Pendukung menyebut revisi akan meningkatkan stabilitas dan efisiensi politik, sementara penentang menilai hal itu mengancam representasi demokratis dan memperkuat oligarki partai.
◆ Harapan ke Depan
Harapannya, pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis kajian akademis.
Jika tergesa-gesa dan elitis, revisi ini bisa menurunkan kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu di Indonesia.
Referensi
-
Wikipedia — Politik Indonesia